IV Koto Aur Malintang – Ikan larangan batang tiku diracun oleh orang tidak dikenal, kejadian ini diketahui oleh warga yang ada dikawasan bantaran sungai batang tiku Kecamatan IV koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman, Ramli (64) selasa (24/1) pagi pukul 5:30 wib, ramli terkejut ketika tiba disungai melihat berapa ikan telah mengapung di bibir sungai sekitar lebih kurang enam kilo gram.
Hal ini dilaporkan langsung oleh ramli kepada pengurus Pokwasmas (kelompok pengawas masyarakat) Lubuk Rangan Batang tiku, sebagai organisasi yang menaungi kegiatan ikan larangan ini. Masih menurut ramli, ini merupakan kejadian yang kedua kali ikan yang ditemukan mati dengan diracun pada hari sabtu (21/1) lalu saya temui juga lima ekor ikan sampai saat ini masih saya simpan dikulkas sebagai barang bukti, sambil menunjukan kepada pengurus, yang hadir pada waktu itu supriyendi, Kasman, Nazirwan, Musmulyadi,Yasmahadi dan Pen Jangguik sebagai pengurus dan anggota Pokwasmas.
Sementara itu kata Supriyendi pengurus mengatakan, mengenai kejadian pencurian ikan dilubuk rangan batang tiku ini harus kita cari pelakunya, bahwasanya pencurian, serta meracun ikan merupakan tindakan melanggar hukum, namun demikian kata supriyendi, sebelum kita melakukan tindakan secara hukum, kita lakukan musyawarah dipokwasmas tindakan apa yang kita lakukan untuk parapelaku ini, untuk kita selidiki selanjutnya.
Selain itu, supriyendi beserta pengurus yang hadir mengatakan, nanti kita mengundang semua unsure masyarakat, pengurus dan anggota untuk rapat tentang masalah pencurian ikan pada sabtu tanggal 28 januari besok. (azwar mardin)
Ikako Amal
Rakom Suandri





Sungguh biadab pelaku peracunan ini, tanpa disadarinya, perbuatan ini akan menyebabkan bencana yg lebih besar pada ekosistem di sekitar.